
Banjarmasin, 19 Mei 2026 – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, sebuah langkah strategis untuk perlindungan anak di lingkungan pendidikan resmi digelar hari ini. Kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Banjarmasin Tahun 2026 ini dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Kepala Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Banjarmasin, termasuk di antaranya Kepala MI Plus Al-Falah, Bapak Mulkan, S. Pd., Gr.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para kepala satuan pendidikan untuk menyamakan persepsi dalam memenuhi hak-hak dasar anak di lingkungan sekolah.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Bapak H. Saipudin, S. Ag., M. Pd.I. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menekankan bahwa madrasah dan RA harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan.
“Anak-anak adalah amanah besar. Tugas kita di lingkungan Kementerian Agama bukan hanya mencerdaskan mereka secara intelektual dan spiritual, tetapi juga memastikan hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak perlindungan mereka terpenuhi selama berada di lingkungan sekolah,” tegas Bapak H. Saipudin.
Memasuki sesi utama, materi mengenai instrumen Konvensi Hak Anak dikupas tuntas oleh pakar hukum, Dr. Nurhikmah, S. H., M. H., M.M.
Dalam paparannya, beliau membedah pasal-pasal penting dalam KHA serta bagaimana menerjemahkannya ke dalam kebijakan sekolah sehari-hari. Dr. Nurhikmah menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah perlu memiliki kepekaan tinggi terhadap kebutuhan psikologis dan fisik anak agar proses belajar mengajar berjalan tanpa tekanan.
Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para tenaga pendidik mengenai hak-hak anak. Melalui pemahaman yang mendalam, diharapkan seluruh MI dan RA di Kota Banjarmasin, termasuk MI Plus Al-Falah, mampu mengimplementasikan konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) secara nyata.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari sosialisasi ini meliputi:
Membangun sistem pembelajaran yang partisipatif dan menyenangkan bagi anak.
Pencegahan tindak perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Penyediaan sarana dan prasarana sekolah yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, para Kepala MI dan RA yang hadir berkomitmen untuk segera melakukan pengimbasan materi kepada dewan guru di satuan pendidikan masing-masing demi terwujudnya iklim sekolah yang aman, nyaman, dan ramah terhadap seluruh peserta didik.


Beri Komentar